“Jadi untuk uraian singkat kejadiannya, itu diketahui pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu, ibu korban, WN mendapat informasi dari kakak laki-laki korban bahwa sang adik telah disetubuhi,” ujar AKP Fajar pada Jumat (29/8/2025) petang.

Dari keterangan sang kaka, korban, AD diduga telah dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh seorang laki-laki. Hal itu sontak membuat wanita berusia 46 tahun itu tidak terima. Pelapor lantas mendatangi Mapolsek Jebus agar bisa diusut tuntas tindak pidana tersebut.

“Dari keterangan pelapor, saksi-saksi di lapangan dan juga korban, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial RS alias NY dugaan sementara bahwa tindak pidana persetubuhan telah dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap AKP Fajar.

Baca Juga  Soal Kekurangan Pupuk Subsidi, Ini Penjelasan Wamentan