Tak Kurang dari 24 Jam, Pelaku Persetubuhan di Bangka Barat Dibekuk

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus petugas tidak kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan kepada pihak berwajib.

Iya, pelaku berinisial RS alias NY (23) itu dicokok Tim Unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (26/8/2025) sekira pukul 16.40 Wib. Pemuda pengangguran itu diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan saat berada di kediamannya.

“Jadi 40 menit sebelum terduga pelaku kami amankan, kami mendapatkan informasi bahwa dia sedang berada di rumah. Jadi tim ke sana dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama, Jumat (29/8/2025) petang.

Baca Juga  Tabrak Tiang Listrik dan Ruko di Desa Sekarbiru, 2 ABG Tewas di Tempat

Setelah dilakukan interogasi singkat, ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Unit PPA pimpinan Aipda Feri Djohansysah membawa pelaku RS ke Polres Babar untuk diproses lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Babar berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Kami akan melakukan penyelidikan secara dalam terkait kasus ini sebelum nanti dilimpahkan ke JPU,” ujarnya seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RS akan disangkakan Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Lakalantas Maut di Jalan Airbelo Mentok, Satu Orang Dikabarkan Tewas