Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan terakhir kali dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Yang mana bunyi dari pasal ini adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun.

Dilansir berita sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat (Babar). Kali ini, yang menjadi korbannya merupakan seorang remaja berusia 12 tahun 7 bulan dan masih duduk di bangku kelas 1 tingkat SMP.

Baca Juga  Penerapan SPM Tahun 2023 Raih Nilai 98,05, Pemkab Babar Terima Penghargaan Kemendagri

Sementara pelakunya, seorang laki-laki dewasa berusia 23 tahun. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, kasus yang dialami oleh remaja perempuan ini terjadi di Kecamatan Parittiga.

“Jadi untuk uraian singkat kejadiannya, itu diketahui pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu, ibu korban, WN mendapat informasi dari kaka laki-laki korban bahwa sang adik telah disetubuhi,” ujar AKP Fajar pada Jumat (29/8/2025) petang.

Dari keterangan sang kaka, korban, AD diduga telah dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh seorang laki-laki. Hal itu sontak membuat wanita berusia 46 tahun itu tidak terima. Pelapor lantas mendatangi Mapolsek Jebus agar bisa diusut tuntas tindak pidana tersebut.

Baca Juga  BPC HIPMI Babar akan Gelar Muscab V, Ini Dua Profil Calon Ketua Umum

“Dari keterangan pelapor, saksi-saksi di lapangan dan juga korban, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial RS alias NY, dugaan sementara bahwa tindak pidana persetubuhan telah dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap AKP Fajar.