“Di dalam rumah , pelaku melihat 1 unit HP merek Infinix HOT 30 warna sufring green ada di atas meja makan. Tanpa pikir panjang pelaku langsung ambil HP dan pergi meninggalkan rumah itu. Selanjutnya pelaku menemui temannya untuk bantu menjual HP itu,” ujarnya.

Dua hari berselang, pelaku menjual HP itu kepada seorang berinisial ED senilai Rp600.000. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Membeli minuman keras jenis arak dan digunakan untuk bermain judi online.

Usut punya usut, pelaku juga terlibat di dalam tindak pidana pengrusakan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: *LP/B/447/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Babel tanggal 25 Agustus 2025. Kejadiannya pun juga di rumah korban Muhamad Fahruzi.

Baca Juga  Bobol Rumah Tetangga, Seorang Residivis Diringkus Tim Jatanras Polda Babel  

“Jadi korban ini merusak pintu rumah korban bagian belakang. Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara merusak atap plafon, membongkar barang yang berada di kamar tetapi pelaku tidak menemukan barang berharga. Pelaku pun menuju ke arah dapur,” katanya.

Lebih lanjut, di dapur, dia mengambil 1 buah tabung gas 3 Kg dan beras 10 Kg. Saat ingin meninggalkan rumah koban, pelaku mengambil 1 unit mesin air merek Panasonic yang berada di luar rumah. Lalu pergi meninggalkan rumah korban agar aksinya tidak diketahui.

“Selanjutnya Icad, ED dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 HP merek Infinix HOT 30 warna sufring green, 1 unit mesin air merk Panasonic warna biru dan 1 karung beras,” ujarnya.

Baca Juga  Rekeningnya Dicatut untuk Tebusan Penculikan, Direktur CV BriliandKD Store Sampaikan Klarifikasi