Buntut Pembakaran Fasilitas PT SNS, Kuasa Hukum Lapor ke Polda Babel: Rugi Rp15 Miliar
Buntut Pembakaran Fasilitas PT SNS, Kuasa Hukum Lapor ke Polda Babel: Rugi Rp15 Miliar
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Buntut pembakaran fasilitas PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang diduga dilakukan oknum warga, Kuasa Hukum PT SNS secara resmi mendampingi karyawan HA melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (31/8/2025).
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor, LP/B/134/VIII/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung 31 Agustus 2025 Pukul 14.30 Wib.
Kuasa Hukum PT SNS, Tito Napitupulu mengatakan kedatangannya bersama karyawan melaporkan dugaan pengrusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP daan atau pasal 406 KUHP yang teradi di Desa Tanjung Labu Pada pada Sabtu, 30 Agustus 2025 Sekira pukui 08.40 Wib.
“Kita melaporkan beberapa warga yang diduga memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis,” kata Tito, Minggu (31/8/2025) petang.
Tito menjelaskan kronologi pembakaran terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib di Desa Tanjung Labu.
Diduga ada oknum warga yang mengajak masyarakat Desa Tanjung Labu ikut aksi unjuk rasa ke PT SNS.
Sedikitnya 200 massa hadir menggelar unjuk rasa ke PT SNS.
