Nelayan Kundi Resah, Praktik Penyalahgunaan Solar Diduga Marak Terjadi di SPBN 26-333-32
Hal senada juga disampaikan nelayan lain, Parman. Dia berharap kondisi ini dapat jadi perhatian serius pemerintah, aparat dan instansi yang membawahi penyaluran BBM solar. Sebab, sebagai masyarakat kecil, ia hanya ingin mata pencaharian mereka tidak terganggu.
“Karena selain merugikan nelayan dan masyarakat, penyelewengan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.
“Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Subsidi BBM sejatinya diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika praktik penyelundupan dan penimbunan dibiarkan, tujuan dari subsidi itu akan melenceng dan justru dinikmati oknum yang hanya untuk kepentingan pribadi. Ia berharap, ada pengawasan rutin yang dilakukan pada saat pendistribusian BBM solar ini.
“Jangan sampai dugaan kami BBM ini disalahgunakan pada 30 Agustus 2025 kemarin terjadi lagi. Karena biasanya, mereka mengerit solar malam hari, jika dibiarkan terus ya tentu mengancam ekonomi di sini pak. Kalau bisa segera ada tindakan lah,” harapnya.
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik SPBN berinisial AK. Kemudian pemerintah sempat, aparat penegak hukum dan Pertamina wilayah Babel untuk meminta klarifikasi dan perimbangan informasi dalam berita ini.
