Gilang Virginawan: DPRD Babel Mandul Kebijakan akibat Onani Politik
Pasalnya wilayah yang sudah jelas legalitas nya saja masih dihalang-halangi untuk beroperasi tanpa alasan yang jelas. Narasi yang dimunculkan cenderung subjektif, tidak ada pendekatan aspek hukum dan ilmiah.
“IUP PT Timah DU 1584 (Laut Beriga) misalnya, beberapa kali rencana kegiatan itu justru selalu diminta untuk dibatalkan oleh DPRD Babel dengan berbagai leluconnya, Padahal secara aspek legalitas semua terpenuhi dan rencana kegiatannya melibatkan masyarakat penambang secara langsung, bukan korporasi,” beber Gilang.
Perda Babel No. 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan wilayah laut Berigak sebagai zona pertambangan.
Masyarakat jangan lupa, Perda ini ditetapkan oleh DPRD Babel sendiri, yang sekarang diwacanakan ingin direvisi dan dikeluarkan dari zona pertambangan. Terlihat main-main memang, itu lah kenapa disebut “Onani Politik”
Perlu contoh lainnya lagi DPRD Babel “Mandul Kebijakan”?
Kementerian ESDM Telah menetapkan 123 WPR di Provinsi Bangka Belitung, Seluas 8.568,35 Hektar pada tahun 2024. Berikutnya Kementrian ESDM menerbitkan Kepmen No. 174.K/MB .01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Lalu dimana peran DPRD Babel untuk menindak lanjuti kebijakan ini.
Harusnya, penetapan WPR dan Kepmen tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR menjadi angin segar dan solusi nyata untuk masyarakat Bangka Belitung. Sayangnya negeri serumpun sebagai ini rakyatnya diwakili oleh para pelaku “Onani Politik”.
“Sudah saatnya para pelaku tambang rakyat bersatu, hadir keruang publik untuk menyampaikan dengan lantang. Bahwa profesi sebagai penambang adalah profesi yang legal secara hukum dan mencari nafkah secara halal. Buktikan kita tidak selalu antagonis, kita penambang adalah penopang ekonomi Bangka Belitung dan Indonesia, serta penopang pengembangan teknologi dunia,” tutup Gilang.
Terpisah, Timelines.id berusaha mengonfirmasi Ketua DPRD Babel terkait pernyataan Gilang Virginiawan.
