Tapi benarkah demikian?

UUPA dan Fungsi Sosial Kepemilikan

Jika kita merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terdapat landasan hukum yang memungkinkan negara hadir dalam mengatur pemanfaatan tanah dan properti.

Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa:

“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Penjelasan pasal ini mempertegas bahwa tanah tak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, terutama jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hak milik atas tanah—termasuk bangunan di atasnya—harus memberi manfaat bagi pemilik dan masyarakat sekitar.

Dengan prinsip ini, negara secara sah dapat merumuskan kebijakan yang mengatur pemanfaatan properti, termasuk dalam bentuk pengendalian harga sewa. Ini bukan pelanggaran hak milik, melainkan pengaktifan fungsi sosialnya.

Baca Juga  Manajemen Strategi SDM: Meningkatkan Daya Saing Melalui Pengelolaan Aset Manusia yang Efektif

Mengoreksi Pandangan Kapitalistik atas Tanah

Di Indonesia, tanah dan bangunan sering diperlakukan semata-mata sebagai komoditas investasi.

Harga naik setiap tahun dianggap wajar, bahkan dipromosikan lewat iklan developer: “Beli sekarang, Senin harga naik!”  Padahal, pola pikir seperti ini bertentangan dengan semangat UUPA. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber daya terbatas yang harus dikelola demi kepentingan bersama.

Jika tidak diatur, pasar properti akan terus dikuasai oleh spekulan. Harga melambung, penyewa tersingkir, dan ruang kota hanya bisa diakses oleh segelintir orang.

Penutup: Saatnya Negara Hadir

Kebijakan rent control bukan berarti menghapus hak milik. Justru, itu adalah bentuk nyata dari fungsi sosial tanah, seperti yang diamanatkan oleh UUPA. Negara harus berani hadir—bukan untuk mengambil alih, tapi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Menjadi Guru yang Peduli

Sudah saatnya kita keluar dari pola pikir bahwa pasar bisa menyelesaikan segalanya. Dalam urusan hunian dan ruang usaha, keadilan sosial tak boleh hanya diserahkan kepada hukum permintaan dan penawaran.