1 Pelaku Dugaan Bullying di Toboali Terancam Pidana 3,6 Tahun dan Denda Rp72 juta
1 Pelaku Dugaan Bullying di Toboali Terancam Pidana 3,6 Tahun dan Denda Rp72 juta
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satu pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang gagal dilakukan diversi, DMP (12) terancam pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Polisi menjerat pidana pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp72 juta.
Demikian dijelaskan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Halaman
