1 Pelaku Dugaan Bullying di Toboali Terancam Pidana 3,6 Tahun dan Denda Rp72 juta
Kapolres menyatakan berdasarkan hasil autopsi pada pemeriksaan patologi anatomi didapat darah pada kulit otot dada dan perut yang disebabkan kekerasan pada benda tumpul.
“Dari hasil autopsi dan pemeriksaan pelaku ABH ditemukan telah terjadi kekerasan fisik dan verbal terhadap korban,” jelas Agus Arif.
Sesuai dengan pasal 7 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kelima pelaku dilakukan Upaya diversi.
Namun satu pelaku DMP (12) gagal dilakukan diversi sehingga berkas perkara diteruskan ke kejaksaan.
Halaman
1 2
