Totalnya ada 4 tersangka yang ditetapkan pada Kamis, (10/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi pers menerangkan keempat tersangka terseret pada penggunaan anggaran tahun 2022-2023.

Di tahun 2022, Satpol PP Basel menggunakan anggaran sebesar Rp13.074.158.418 miliar.

Sementara tahun 2023, Satpol PP menyerap anggaran Rp15.025.698.262 miliar.

Sabrul mengungkapkan dalam penggunaan anggaran tersebut, Satpol PP telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp412.516.414,-.

Kajari menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RS, Tersangka H dan Tersangka S telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Sambut Ramadhan 1444 H, Warga Desa Nangka Bersihkan TPU

Selain itu, para tersangka melanggar Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Perbuatan para tersangka tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414,- dan terhadap nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan,” jelas Sabrul.

Akibatnya, keempat tersangka dijerat pidana pasal primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga  Laporan Fiktif Perbaikan Bengkel di Satpol PP Basel Capai Rp220 Juta Lebih

Dan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,” tutup Kajari.