Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Bubur Jabak Desa Irat Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Penulis: Dwikky Ogi Dhaswara – Pamong Budaya Bangka Selatan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, secara resmi menerima Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Bubur Jabak asal Desa Irat.
Sertifikat bernomor IA192025000313, diserahkan langsung oleh perwakilan Kemenkum Wilayah Bangka Belitung, Ektha Dwiarni, pada tanggal 11 September 2025.
Pencatatan dengan jenis Indikasi Asal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diajukan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Irat.
Langkah ini merealisasikan aspirasi warga untuk mengamankan warisan kuliner turun-temurun mereka yang telah lestari lintas generasi.
