Kepala Desa Irat, Suratno, menyambut baik penerbitan sertifikat ini. “Kami sangat berterima kasih. Pencatatan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Desa Irat, tetapi juga motivasi untuk meningkatkan kompetensi desa dan penyemangat bagi para petani jabak di sini,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menekankan bahwa langkah sistematis ini sangat penting melindungi kekayaan budaya daerah. “Bubur Jabak merupakan salah satu dari banyaknya kekayaan budaya yang hidup di Bangka Selatan dan layak dilindungi. Ini bukan sekadar pengakuan administratif saja, melainkan upaya strategis untuk menjaga keutuhan identitas daerah,” tegasnya.

Proses pendaftaran KIK ini melibatkan koordinasi intensif dan pendampingan berkelanjutan. Menurut Andrie, Kabid Pembinaan Kebudayaan Bangka Selatan, pihaknya aktif menjalin koordinasi dengan Pemerintah Desa dan para pegiat budaya. “Tujuannya tidak hanya pada pendaftaran, tetapi juga memastikan perencanaan matang untuk fase pengembangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujar Andrie.

Baca Juga  Terdaftar sebagai KIK, Pakaian Adat Bangka Selatan Harus Dikenal Luas

Pamong Budaya Bangka Selatan, Dwikki, menambahkan bahwa pencatatan KIK merupakan langkah fundamental. “Ini adalah titik awal menuju status Warisan Budaya Takbenda (WBTb),” jelasnya.

Pencatatan ini menjadi pencapaian penting untuk mengamankan hak komunal masyarakat atas warisan budayanya. Dengan adanya pendokumentasian ilmiah, perlindungan hukum, serta pengembangannya, dapat bertanggung jawab menjaga identitas budaya daerah hingga ke masa yang akan datang.