Eks Kepala Satpol PP Basel Tersangka Tipikor Laporan Fiktif Rp412 Juta
Sabrul mengungkapkan dalam penggunaan anggaran tersebut, Satpol PP telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp412.516.414,-.
Kajari menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RS, Tersangka H dan Tersangka S telah menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, para tersangka melanggar Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Perbuatan para tersangka tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414,- dan terhadap nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan,” jelas Sabrul.
Akibatnya, keempat tersangka dijerat pidana pasal primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,” tutup kajari.
