Kejari Basel melihat kontraktor (PT Cahaya Sriwijaya Abadi) tidak serius mengerjakan dengan adanya keterlambatan dan mengalami deviasi yang bertentanga dengan Perpres dan peraturan LKPP.

Rehabilitasi dan pembangunan dermaga di Kecamatan Tukak Sadai, Lepar dan Pongok tahun 2021 menganggarkan dana total Rp31 miliar.

Terdapat empat pengerjaan rehabilitasi dermaga yang dianggarkan pada Tahun 2021 yakni rehab fasilitas darat Pelabuhan Sadai dan Dermaga Ponton di Pelabuhan Sadai.

Selain itu pembangunan Dermaga Rakyat di Kecamatan Kepulauan Pongok, Dermaga Rakyat di Penutuk Kecamatan Lepar, dan Dermaga Beton/Plengsengan di Tanjung Gading Kecamatan Lepar Pongok.

Sementara kontrak pengerjaan fasilitas darat di Pelabuhan Sadai senilai Rp1,2 miliar, Dermaga Ponton Rp3,9 miliar, Dermaga Rakyat di Pongok kurang lebih Rp2,799 miliar. Untuk Dermaga Rakyat Penutuk Rp11 miliar dan Dermaga Plengsengan Tanjung Gading di Lepar Rp11 miliar.

Baca Juga  Warga Sempan Datangi PT GML Pemali: Minta Diizinkan Menambang di IUP PT Timah Kepala Burung

Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Babel terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.