Curi Sawit di PT MHL, Warga Desa Ranggas Diringkus, 2 Rekannya Kabur
Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk dijual guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus operandi nengambil buah sawit dengan cara menggunakan dodos dan sarana lainnya. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Airgegas. Untuk kronologi kejadian itu awalnya pada 10 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib, DNL dan WH sedang berpatroli di dalam perkebunan sawit. Mereka melihat di dalam pokok atau batang sawit saat itu,” ujarnya.
“Di situ ada buah sawit sudah panen dan buahnya sudah terkumpul di atas tanah. Mereka hubungi pelapor PW dan menanyakan apa ada memerintahkan karyawan siang tadi untuk memanen tandan buah sawit. Dan dijawab tidak ada perintah untuk memanen,” ujarnya.
Sekira pukul 23.35 Wib, pelapor sampai di perkebunan sawit di parit Desa Nangka. Pelapor mengajak DNL dan WP untuk berjaga dan berada di dalam kebun sawit. Pada 11 September 2025 sekira pukul 00.15 Wib, mereka melihat ada pergerakan 3 orang di lokasi itu.
Mereka sedang memanen tandan buah sawit dari pokok atau batangnya. Lalu setelah diamati dan melihat kejadian di depan mata, mereka langsung kejar para pelaku dan berhasil amankan 1 orang pelaku. Untuk 2 pelaku lain yang tidak diketahui berhasil melarikan diri.
