Selebgram di Toboali Diciduk Polisi, Jual Arisan Bodong Rp18,3 Juta
Selebgram di Toboali Diciduk Polisi, Jual Arisan Bodong Rp18,3 Juta
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang wanita muda di Toboali, SJ (22) diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (12/9/2025).
Selebgram yang beralamat di Jalan Agus Salim ini ditangkap lantaran nekat menjual arisan bodong senilai total Rp18,3 juta.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan aksi penipuan ini terjadi pada 20 Februari 2025.
Ketika itu, pelaku SJ menawarkan 2 arisan senilai Rp7 juta dan 6,5 juta kepada korban RA.
Pelaku menyebut arisan ini akan keluar pada 30 Maret dan 10 April dengan nilai Rp10 juta.
Awalnya, korban masih menjawab pikir-pikir dulu. Keesokan harinya pelaku kembali bertanya kepada RA.
Jawaban RA masih sama, “Nanti akan dikabarkan.”
Pada Sabtu (22/2/2025), pelaku SJ kembali bertanya kepada korban. Dua arisan tersebut senilai Rp13,5 juta.
Ketika itu, korban RA mengirimkan foto sisa saldo rekeningnya Rp12,9 juta kepada pelaku.
