Selebgram di Toboali Diciduk Polisi, Jual Arisan Bodong Rp18,3 Juta
“Pelaku SJ langsung menjawab, segitu juga tidak apa-apa.”
Korban RA meminta disisakan Rp100 ribu untuk jajan anaknya.
Korban lalu mentransfer uang Rp12,8 juta.
Hanya saja, saat jadwal arisan itu keluar, korban RA tidak mendapat kejelasan dari SJ.
Korban lalu bertanya kepada rekannya OC. Ternyata OC mengalami hal yang sama telah ditipu arisan bodong senilai Rp5,5 juta.
Merasa ditipu, korban RA lalu melapor ke Polres Bangka Selatan.
“Kemarin Jumat saksi SJ kita panggil. Kita lakukan pemeriksaan. Setelah itu gelar perkara dan akhirnya SJ ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat AKP Raja.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban SJ. Silakan lapor ke Polres Bangka Selatan,” kata Kasat Reskrim.
