“Iya tidak ada fasilitas yang memadai namanya numpang di situ, menunggu mungkin seperti teman-teman demo. Setiap hari di situ, baru nanti dipanggil. Satu lembar surat bahkan dua minggu belum tentu selesai. Itu bukan masalah bagi kami, yang penting bisa melakukan kewajiban itu,” jelasnya.

Ihwal barang yang disita misalnya dari tim kejaksaan, ia menyebut semua ada prosesnya apabila berkaitan dengan hukum. Walaupun barang bukti itu jelas milik PT Timah Tbk dan perusahaan sebagai korban. Akan tetapi kita telah masuk ke ranah hukum, PT Timah tidak punya hak untuk mempertanyakan.

“Baik di kejaksaan, Angkatan Laut dan bahkan barang sitaan kami sendiri diambil orang misalnya tapi karena sudah menjadi barang bukti tidak bisa disentuh sama sekali. Dan itu ratusan ton, atau ribuan ton mungkin tidak bisa diberdayakan, ambil bertahun-tahun di situ karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Baca Juga  Buka Kantor Perwakilan di Babel, OJK Siap Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Karena kondisi demikian, yang dapat ia lakukan dan jajaran dengan menjalin komunikasi ke semua instansi. Agar barang tersebut bisa kembali ke PT Timah Tbk dengan status hukum yang jelas.

Sementara untuk harga biji timah, ia juga menyoroti kondisi tersebut. Namun poinnya, memang bukan ranah PT Timah Tbk dalam menentukan harga. Dengan demikian, pihaknya bersama tim akan mencari solusi seperti mungkin membuat nilai harga sementara. Dengan harapan dapat dimanfaatkan para mitra PT Timah Tbk.

“Sehingga ada kepastian harga timah nantinya. Pastinya kami harus melapor lagi bahwa ada aspirasi di masyarakat untuk kenaikan harga. Karena memang semuanya akan dimulai dari harga. Itu kewajiban kami dan akan diteruskan,” jelasnya.

Baca Juga  Dirut PT Timah Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan