Bakamla Babel Amankan 1,2 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal di PIP Tempilang
Bakamla Babel Amankan 1,2 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal di PIP Tempilang
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung mengamankan 26 kampil atau 1.261 kilogram timah kering yang sengaja disimpan para penambang di atas PIP di perairan Tempilang, Bangka Barat, Minggu (14/9/2025).
Puluhan kampil pasir timah tersebut ditemukan Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung saat melaksanakan pengecekan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) pasir timah di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545.
Dalam siaran persnya, pengecekan PIP oleh Stasiun Bakamla RI Babel berawal dari laporan masyarakat tentang banyaknya oknum-oknum kolektor berada di Tempilang yang merayu para penambang agar menjual hasil tambangnya dengan iming-iming harga yang lebih tinggi dari PT Timah.
Berdasarkan laporan tersebut Kepala Stasiun Bakamla RI Babel Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto menerjunkan tim guna melaksanakan pengintaian dan penindakan.
“Dari hasil pengecekan terhadap kurang lebih 50 PIP yang sedang beroperasi, ditemukan 26 kampil pasir timah dalam kondisi kering yang sengaja disimpan oleh para penambang di atas PIP,” ujar Yuli.
