Diduga kuat pasir timah yang disimpan tersebut diturunkan secara ilegal pada malam hari dan akan dijual ke kolektor.

“Setelah dilaksanakan penimbangan, diketahui bahwa pasir timah tersebut seberat 1.261 kg yang selanjutnya dari pihak Bakamla RI dititipkan di gudang pos PT Timah Tempilang,” ujar salah satu Pengawas PIP PT Timah.

Kepala Stasiun Bakamla RI Babel menyatakan bahwa salah satu sumber dari maraknya penyelundupan pasir timah adalah penjualan pasir timah dari para penambang di IUP PT Timah kepada para kolektor.

Dengan demikian tentu saja PT Timah akan mengalami kerugian yang cukup besar dan target produksi yang telah ditetapkan tidak akan tercapai.

“Bakamla RI terus berkomitmen untuk terus mencegah dan memberantas giat penyelundupan pasir timah ke luar negeri yang sangat merugikan tidak hanya PT Timah, tetapi juga negara,” terang Yuli.

Baca Juga  Atensi Tegas Markus saat Pimpin Apel di RSUD Sejiran Setason

“Dengan kegiatan yang dilaksanakan, harapan kami para penambang mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kegiatan penyelewengan hasil tambang serta tidak terbujuk dengan rayuan para kolektor. Lebih lanjut kegiatan serupa yang akan dilaksanakan Bakamla RI di kawasan IUP PT Timah lainnya akan bisa memutus mata rantai supply penyelundupan pasir timah ke luar negeri,” tutup Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto.