MI dan JR langsung kabur. Kejar-kejaran mobil terjadi.

Mobil kedua pelaku berhasil disalip korban.

Satu orang berinisial JR berhasil diamankan. Sementara MI kabur.

“Korban langsung menyerahkan pelaku dan barang bukti mobil phanter serta buah sawit ke Unit Polsek Airgegas,” kata Budi, Senin (15/9/2025).

Usai memeriksa pelaku, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil menangkap pelaku lainnya JR di Desa Nibung kemarin Minggu soren,” tambah Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kedua pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke-5 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Budi.

Baca Juga  Pencuri 1,5 Ton Sawit di PT MHL Koba Diringkus