dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan Eks Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan, HB sebagai tersangka Tipikor laporan fiktif senilai Rp421 juta.

Baca Juga  Breaking News: Kejari Dikabarkan Tetapkan Tersangka Tipikor di Pemkab Bangka Selatan

Selain HB, jaksa juga menetapkan PPK Rutin, RS dan Bendahara, SD sebagai tersangka pengadaan barang fiktif di tahun 2022-2023.

Tak hanya itu, pihak ketiga, penyedia dari CV Yoga Umbara berinisial YP ditetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi pers menerangkan keempat tersangka terseret pada penggunaan anggaran tahun 2022-2023.

Di tahun 2022, Satpol PP Basel menggunakan anggaran sebesar Rp13.074.158.418 miliar.

Sementara tahun 2023, Satpol PP menyerap anggaran Rp15.025.698.262 miliar.

Sabrul mengungkapkan dalam penggunaan anggaran tersebut, Satpol PP telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp412.516.414,-.