Pemkab Bateng Tegas Dukung Program Perumahan MBR

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra menegaskan, Pemkab Bangka Tengah (Bateng) memastikan tidak pernah membatasi dan menghambat program pemerintah pusat terkait rumah subsidi masyarakat rendah di Negeri Selawang Segantang.

Menurut Fani, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia itu sendiri, yaitu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang saat ini masih berlaku.

Dalam peraturan pemerintah tersebut pada pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa pembangunan perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 hektare dan paling kurang 0,5 hektare serta berada dalam 1 lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak itu sendiri.

Baca Juga  Kajari Bangka Tengah Tegaskan Kejaksaan Tidak Pernah Minta Uang

Untuk itu, lanjut Fani, jika ada yang menyatakan bahwa Pemeritah Kabupaten Bangka Tengah menghambat proses perizinan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah, hal itu tidak tepat dan ada kesalahpahaman terkait aturan tersebut.

Hingga saat ini Kabupaten Bangka Tengah tetap mendukung program-program dari pemerintah pusat, salah satunya untuk pembangunan rumah bagi masyarkaat yang rendah.