Pemkab Bateng Tegas Dukung Program Perumahan MBR
“Narasi yang menyatakan Kabupaten Bangka Tengah tidak mendukung Program Pemerintah Pusat pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tidak Benar,” tegas Fani, Senin (15/9/2025).
“Seluruh aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah dikaji sebaik mungkin, agar tidak bertentangan dengan aturan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.”
Selain itu, Fani menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta ketentuan tata bangunan dan lingkungan.
Kewenangan untuk menetapkan persyaratan teknis ini memang diberikan kepada pemerintah daerah, agar pembangunan tetap tertib, aman, dan sesuai kondisi daerah.
Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan para pengembang perumahan, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima saran dan kritik terkait aturan yang ada.
