“Hal tersebut dilakukan tersangka J karena mendapat imbalan dari tersangka RS sekitar Rp20.000.000,- yang diberikan secara bertahap,” tambah Sabrul.

Kajari mengungkapkan akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga saat ini sudah ditemukan sebesar Rp 412.516.414,- dan terhadap nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.

Tersangka JH dijerat pidana primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Kata Toboali Berdasarkan Sosio-Historis Berarti Teknologi Penambangan Timah

Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tipikor laporan fiktif tahun 2022-2023. Keempat tersangka yaitu, Eks Plt Kepala Satpol PP, HB, PPK Rutin RS, Bendahara, SD dan pihak ketiga, YP, pemilik CV Yoga Umbara.