Nyaris Rudakpaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Toboali Diringkus
“Di situlah aksi pencabulan itu terjadi. Pelaku memaksa untuk merudapaksa korban. Korban berteriak berapa kali yang membuat orang berdatangan dan menolong korban. Lalu pelaku RS langsung diamankan,” katanya, Selasa (16/9/2025).
“Motif dan modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan serta pemaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Basel.
Kata Raja, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku diamankan 1 helai sarung berwarna ungu. Lalu dari korban diamankan 1 helai baju lengan panjang berwarna hitam.
Kemudian ada juga sehelai celana jin panjang berwarna biru. Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
