Ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan kehamilan mandiri dengan alat test pack dan hasilnya menunjukkan positif. Setelah didesak oleh keluarga, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Kejadian persetubuhan sendiri diduga terjadi pada Senin (25/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

“Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas IPTU Erwin.

Saat ini, penyidik Satreskrim telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, serta membawa korban untuk dilakukan visum. Rencana tindak lanjut antara lain melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga  Nenek 64 Tahun di Belinyu Tewas dengan Leher Terjerat Tali, Polisi Sebut Murni Bunuh Diri

Atas perbuatannya, terlapor I dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.