Terseret Tipikor Laporan Fiktif, 3 PNS Satpol PP Basel Diberhentikan Sementara
Meski diberhentikan sementara, ketiga PNS tersebut masih menerima gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, beras, BPJS dan lainnya.
Namun, gaji pokok yang diterima hanya sebesar 50 persen saja hingga putusan inkrah di pengadilan.
“Sanksi lainnya sedang berproses karena ketiganya masih menjalani proses hukum. Jika pengadilan menyatakan terbukti bersalah melalui putusan inkrah, maka ketiga terancam sanksi pelanggaran disiplin berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Begitu juga sebaliknya jika tidak terbukti maka semua haknya akan dikembalikan dan nama baik ketiganya akan dipulihkan kembali,” terang Suprayitno.
Sedangkan tersangka HB, eks Plt Kasatpol PP Basel merupakan pensiunan PNS sehingga aturannya di luar kewenangan pemerintah daerah.
Seperti dilansir, Kejari Bangka Selatan menetapkan 5 tersangka dalam kasus laporan fiktif anggaran Satpol PP Basel tahun 2022-2023.
Tiga dari 5 tersangka tersebut merupakan PNS aktif. Dugaan tipikor laporan fiktif tersebut merugikan negara mencapai Rp412 juta.
