Curi Kelapa Sawit di Perusahaan Sinar Mas Grup, 3 Warga Babar Diringkus
Setelah para pelaku diamankan, pihak perusahaan langsung menghubungi Polsek Kelapa. Tim yang menerima laporan segera melakukan penindakan cepat dan mengamankan pelaku serta barang bukti lainnya berupa 1 sepeda motor Honda Verza warna hitam.
Satu unit mobil Daihatsu Pikap warna biru tua dan lainnya. Kasus ini telah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama dan 3 orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha tetap waspada,” ujarnya.
“Jangan ragu laporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen jaga keamanan dan ketertiban di Babar dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tutupnya.
