Hendak Kabur saat Penggerebekan, Pengedar Ekstasi di Sukadamai Diringkus
“Pada saat ditangkap pelaku AD alias GO sempat mau melarikan diri meski anggota sudah mengepung dan pelaku berhasil diamankan. Lalu kami lakukan penggeledahan lebih lanjut didampingi oleh ketua RT setempat,” ungkapnya pada Kamis (18/9/2025) siang.
“Saat digeledah, kami temukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dan tersimpan dalam satu bungkus plastik bening berukuran sedang. Jumlahnya ada sepuluh butir berbentuk granat berwarna pink dengan berat 3,52 gram,” tambah Kasi Humas, Iptu GJ Budi.
Selain mengamankan ekstasi, pihaknya juga mengamankan 1 unit remot kunci motor, 1 unit ponsel android merk Oppo warna hitam. Sepeda motor Honda Vario berwarna biru tua tanpa Nopol. Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Basel.
“Modus operandi pelaku diduga telah sering melakukan transaksi ekstasi di lokasi. Dari TKP, kami temukan ekstasi. Motif, mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan. Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar dia.
