Markus Resmi Sesuaikan TPP ASN Bangka Barat, Mulai 45 hingga 65 Persen

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Bupati Bangka Barat (Babar), Markus resmi melakukan penyesuaian besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini. Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Babar Nomor : 188.45/260/BPKAD/2025.

Dalam keputusan tentang Penyesuaian Pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Babar yang diteken pada 15 September 2025, terungkap nilai TPP yang disesuaikan. Persentase besaran nilai pengurangan ini beragam dari angka 45 persen hingga 65 persen.

Mereka yang besaran TPP dikurangi 65 persen itu untuk pejabat Eselon IIA. Sementara pejabat Eselon IIB dikurangi 55 persen. Selanjutnya pengurangan 45 persen juga terjadi di tingkat Eselon IIIA, IIIB, IVA, IVB, VA, VB, Fungsional Umum dan Fungsional lainnya.

Baca Juga  Catat, Ini Visi Misi Markus 5 Tahun ke Depan Pimpin Babar