Untuk membuat praktik ilegal menjadi legal, ia mengaku ada 2 cara yang akan dilakukan. Pertama memberdayakan koperasi dengan yang telah berjalan 30 titik. Dari segmen koperasi karyawan, nelayan dan penambang. Diharapkan bertumbuh hingga ratusan koperasi.

“Sehingga setelah ada nanti mitra yang bergerak di bidang timah secara legal, masyarakat bisa menambang dengan sekuat tenaga secara legal. Ketentuan kami cuma satu, siapapun yang akan menambang, secara legal, dari IUP timah harus masuk ke kita,” ungkapnya.

Selanjutnya penertiban yang dilakukan terhadap para kolektor timah. Namun bagi mereka yang ingin beroperasi secara legal PT Timah siap bermitra dan memberdayakan. Sementara yang tidak mau dan mampu, maka harus dikeluarkan dari IUP PT Timah Tbk.

Baca Juga  Terima Kunjungan Kanwil BPKP Babel, Gubernur Hidayat Tekankan Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Daerah

“Kami sudah tim untuk mengurangi aktivitas ilegal. Tetapi kalau tidak mau, pelan-pelan akan kita geser dari bisnis pertimahan di Babel. Mudah-mudahan dengan tiga cara ini, keuntungan dan taraf kesejahteraan masyarakat bisa naik ke depannya,” tambah dia.

Adapun Satgas PT Timah saat ini adalah Satgas Nanggala dan Halilintar.