Pengolahan Lahan Padi Ladang Berkelanjutan, Tradisi Memerun Menuju PLTB
Pengolahan Lahan Padi Ladang Berkelanjutan, Tradisi Memerun Menuju PLTB
Oleh: Dinda Aulia — Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Fakultas Pertanian Perikanan dan Kelautan UBB
Sinergi Tradisi Lokal dan Teknologi Pertanian Berkelanjutan
Bagaimana mengintegrasikan pengetahuan informal dan formal dalam upaya meningkatkan pertanian berkelanjutan, memerlukan relevansi pengetahuan dan teknologi terkini dengan praktik pembelajaran petani informal (tradisional) dalam membangun jalur alternatif pertanian berkelanjutan dan memperkuat ketahanan pertanian.
Penelitian sebelumnya mengungkapkan transisi menuju pertanian yang lebih berkelanjutan membutuhkan basis pengetahuan baru serta proses pembelajaran baru.
Para petani sangat menghargai pengetahuan pengalaman lokal karena mereka menganggapnya memiliki relevansi praktis, personal, dan lokal. Mengingat keterbatasan informasi dan pengetahuan yang lebih terstandarisasi, serta kebutuhan mendesak akan transisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan hemat sumber daya, sehingga perlu menampilkan teknologi alternatif untuk beberapa kegiatan tradisional pertanian menuju pertanian berkelanjutan.
Tradisi Memerun Menuju Pertanian Lahan Tanpa Bakar (PLTB)
Konsep ‘Perun’ atau ‘Memerun’ diartikan sebagai kegiatan seseorang membakar lahan dengan terkendali. Makna tradisional dari aktivitas memerun adalah membakar sisa sampah tebasan atau hasil tebang dari usaha tani sebelumnya yang terlebih dahulu dikumpulkan di satu tempat dengan dibuat jalur air atau parit disekelilingnya untuk menghambat api merambat ke sekitarnya.
Memerun yang dilakukan oleh petani dalam konsep budaya tradisional dilakukan dengan kontrol yang baik yaitu dari awal pembakaran sampai api benar-benar padam. Bagi petani yang menerapkan pertanian tradisional, memerun sesungguhnya tidak keliru dan salah karena secara konsep semua dilakukan secara terkendali.
Memerun telah dianggap sebagai sebuah budaya yang menggunakan api sebagai instrument utama, tetapi makna sesungguhnya adalah bukan ‘membakar’ lahan karena motif ekonomi, namun menjurus pada usaha yang dilakukan petani agar tanahnya menjadi subur.
Beberapa pandangan menganggap bahwa memerun dikatakan sebagai cara yang salah karena berpotensi menyebabkan kebakaran lahan. Selain itu, adanya peraturan yang berlaku dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat (1) huruf H mengatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Dalam regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar masih dilakukan karena masih ada Pasal yang membuka peluang pembukaan lahan dengan cara membakar yaitu Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf H memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing”.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegahan penyebaran api ke wilayah sekelilingnya.
Dampak negatif dari pengolahan lahan dengan cara membakar mulai dari penurunan kualitas lingkungan hidup, dampak kesehatan karena asap yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan dengan cara membakar, kerugian ekonomi, terganggunya ekosistem alami.
Tak hanya itu, berdampak juga terhadap estetika di mana dewasa ini orang mengharapkan dapat menikmati lingkungan hidup yang sehat dan tidak sekadar bebas dari pencemaran lingkungan hidup termasuk merusak segi-segi estetika dari lingkungan hidup itu sendiri.
Pada prinsipnya, pengolahan tanah dilakukan untuk menciptakan kondisi yang optimal bagi pertumbuhan tanaman, yaitu menciptakan keseimbangan antara padatan, aerasi dan kelembaban tanah.
