Peserta Aktif hanya 82,57%, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Gencar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha
“Dan sanksi-sanksi tersebut yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda 0,1% atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai PP 86 tahun 2013,” ujarnya.
Sanksi tidak dapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah provinsi, kabupaten atau kota atas permintaan BPJS Kesehatan.
Di kesempatan ini Lidya juga menjelaskan tentang peserta alih segmen dan program rehab (rencana pembayaran iuran bertahap), program yang memberi keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat ketentuan program rehab, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), pendaftaran rehab dilakukan di tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan februari sampai tanggal 27.
“Maksimal pembayaran periode bertahap adalah 36 bulan dan daftar rehab melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Call Center 165 dan Kantor Cabang BPJS terdekat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, khususnya Jaksa pengacara negara untuk koordinasi, pengawasan dan pemeriksaan.
“Ruang lingkup kolaborasi dan kerja samanya meliputi pemberian bantuan hukum melalui SKK, pemberian pertimbangan hukum melalui legal opinion, tindakan hukum lain melalui meditasi dan sosialisasi bersama,” tutupnya.**
