Penjelasan BPJS Kesehatan Pangkalpinang Terkait Keluhan Peserta Dalam Penerapan Sidik Jari
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Komplain masyarakat di sosial media tentang tudingan “pelayanan kacau” kepada Badan Penjamin Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangan resmi yang diterima kepada timelines.id Selasa (3/1/2023), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr. Rudy Widjajadi, M.H.Kes merespon cepat atas pemberitaan terkait keluhan pelayanan yang dirasakan oleh Peserta JKN atas nama Jaini di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bangka.
Pada prinsipnya pemberian penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta yang dijamin oleh program JKN adalah peserta yang mengikuti alur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peserta eligible,” keterangan dr. Rudy Widjajadi.
Kata dia, ketentuan alur pelayanan sebagaimana diatur dimana kontak pertama peserta dalam akses layanan kesehatan adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP) ataupun Klinik Pratama, dimana peserta akan diperiksa oleh dokter.
“Apabila peserta tidak dapat ditangani dokter di FKTP, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baik Rumah Sakit maupun Klinik Utama. Alur ini dikecualikan bagi peserta JKN dalam kondisi darurat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit,” lanjutnya.
Sejak awal tahun 2020, eligible kepesertaan telah dimulai yaitu dengan pemberlakuan rekam sidik jari atau finger print yang dilakukan secara bertahap di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan