Simpan 1 Paket Sabu, Panjul Diciduk Polresta Pangkalpinang
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyebut penangkapan Panjul berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP diduga terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut 1 paket sabu,” jelas Max Mariners.
“Saat ini tersangka Panjul berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah kapolresta.
Ia menegaskan Panjul terjerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
