Soal Penangkapan Timah, Stafsus Gubernur Babel Sebut Tidak Pernah Terima Uang Damai Rp40 Juta
Soal Penangkapan Timah, Stafsus Gubernur Babel Sebut Tidak Pernah Terima Uang Damai Rp40 Juta
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Nama Jauhari, Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Kemasyarakatan, belakangan ikut terseret dalam pusaran isu penindakan tambang timah ilegal di Jelitik, Kabupaten Bangka.
Di media maupun media sosial, beredar kabar miring bahwa dirinya menerima uang damai sebesar Rp40 juta.
Isu itu cukup cepat menyebar, membuat publik bertanya-tanya. Namun, Jauhari dengan tegas membantah.
“Saya tidak pernah menerima uang itu. Tuduhan tersebut tidak benar, dan saya siap dikonfrontasikan dengan siapa pun yang menyebut sebaliknya,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan di Ruang Staf Khusus, Kantor Gubernur Babel, Kamis (25/9/2025).
Jauhari menceritakan kronologinya. Pada 11 September lalu, pihak Bakamla melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal di Jelitik. Nama Cepot, yang disebut sebagai kolektor timah, ikut diamankan. Kemudian, Subuh sekitar pukul 04.00 WIB, bahkan ada penggerebekan ke rumah Cepot.
“Waktu itu saya ditelepon Kuncuy, diminta datang membantu. Tapi, karena sudah larut malam, saya bilang kita tunggu esok hari. Besok paginya, dan kembali dihubungi Kuncuy, baru saya tanyakan langsung ke pihak Bakamla di Pangkalpinang,” jelas Jauhari.
Dari hasil konfirmasi dengan Bakamla, barang bukti timah yang diamankan telah diserahkan ke PT Timah pada 18 September 2025. Jauhari mengaku hanya berperan sebagai penghubung untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan.
Ia menegaskan, saran yang diberikannya kepada Bakamla murni dilandasi kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. “Saya hanya berharap agar penyelesaiannya bisa lebih bijak, supaya keluarga yang diamankan tidak semakin terbebani,” katanya.
Menutup keterangannya, Jauhari sekali lagi menegaskan menolak isu uang damai Rp40 juta yang dituduhkan kepadanya.
