Embat F1ZR, Pria asal Toboali Diciduk Tim Macan Selatan di Sungailiat
Tim Buser berangkat ke Sungailiat dan langsung mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan pemuda 26 tahun tersebut, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fizr dengan Nopol BN 6863 CB hasil curian.
“Kemudian kita amankan barang bukti dan pelaku ke Mapolres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi mengambil barang, motif ekonomi. Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya.
Raja kemudian menceritakan kronologi kejadian yang terjadi di Jl H Agus Salim Gang Air Centing, Teladan, Kecamatan Toboali pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 21.53 Wib itu. Sebelum kejadian, pelapor saat itu ke luar rumah untuk beli pulsa listrik sekira jam 19.05 Wib.
“Dia melihat motor sudah tidak ada lagi terparkir di samping rumah. Kemudian ada tetangga yang memberitahu kalau sepeda motor itu telah dibawa oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenal. Lalu pelapor mencari sepeda motor ke arah belakang rumah,” ungkap AKP Raja.
“Tapi korban tidak menemukan motor tersebut. Mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung ke mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp8.000.000,” jelas AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
