Pemkab Bateng Tinjau Ulang Surat Edaran TPP ASN Harus Lunas PBB-P2

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengeluarkan ketentuan baru sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan baru itu yakni kewajiban melampirkan surat keterangan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun Pajak 2025, atas objek pajak yang dimiliki atau ditempati oleh ASN bersangkutan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 900.1.13.1/3/BPPRD/2025 tentang Pelunasan PBB-P2 sebagai persyaratan pencairan TPP ASN Kabupaten Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan, jika surat edaran tersebut dirasa kurang tepat, maka pihaknya akan melakukan peninjauan ulang.

Baca Juga  Beri Arahan ke Guru dan Kepsek, Wabup Efrianda Ingatkan Disiplin Kerja

“Setelah surat edaran tersebut diproses, terutama terkait pelayanan administrasi publik, mungkin kebijakan ini kurang tepat, sehingga sudah saya sampaikan kepada teman-teman untuk meninjau ulang surat edaran tersebut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Algafry menilai, jika surat edaran tersebut dilihat dari sisi positif, maka menjadi pengingat, terutama untuk para ASN di Bateng.