“Tetapi, jika surat edaran tersebut mengganggu kebijakan publik, saya rasa perlu diproses ulang dan tidak lagi diedarkan,” tuturnya.

Ia berharap para ASN, khususnya di Bangka Tengah bisa menjadi contoh masyarakat untuk tertib membayar PBB.

“Sebenarnya surat edaran ini memang ditekankan ke ASN, karena kita (ASN) contoh, kalau kita ngajak orang tapi di dalamnya sendiri tidak taat, itu tentu tidak pas. Maka ini untuk mengingatkan teman-teman ASN,” ujar Algafry.

Ia juga mengingatkan, agar ASN di lingkungan Pemkab Bangka Tengah untuk tertib membayar pajak, sebagai kontribusi bagi pada pembangunan daerah.

“Termasuk, bukan hanya PBB, pajak kendaraan bermotor, bahkan zakat penghasilan juga kita ingatkan, agar teman-teman (ASN) bisa melaksanakan,” tambahnya.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Lawan Petugas dengan Parang, Pelaku KDRT di Desa Airlintang Tewas Ditembak

Disisi lain, ia menyakini jika SE ini dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yan terpenting ini menumbuhkan budaya tertib pajak di kalangan ASN Kabupaten Bangka Tengah,” tandasnya.