Polisi Resmi Tetapkan Pasutri di Bangka Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi

BANGKA, TIMELINES.ID — Pasangan suami istri AA dan DA, warga Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka.

Keduanya dijerat pidana dugaan prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra kepada timelines.id Selasa (30/9/2025).

“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas jeratan pasal TPPO,” jelas Mauldi.

Unit Reskrim Polsek Pemali merespons cepat dugaan praktik prostusi yang dilakukan di permukiman salah satu desa di Kecamatan Pemali.

Baca Juga  Kejari Bangka Usut Dugaan Tipikor BBM Subdisi Nelayan, Kepala DKP Diperiksa

Polisi tadi siang langsung menjemput pasangan suami istri AA dan DA di kediamannya, Senin (29/9/2025).

Keduanya dijemput atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka, AKBP. Dedy Dwitya Putra menyebut, berdasarkan pengakuan kedua pasutri ini, mereka telah 15 kali mendapatkan pelanggan dari aplikasi michat.

Sang istri menetapkan tarif bervariatif mulai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali jasa prostusi tersebut.

Mirisnya aksi mesum ini dilakukan keduanya di kediamannya di permukiman desa.