“Personel Polsek Pemali ada mendapatkan informasi bahwa di salah satu desa di Pemali telah terjadi tindak pidana perdagangan orang/protitusi, selanjutnya personel Polsek pemali beserta Bhabinkamtibmas yang didampingi aparat menjemput keduanya ke Unit PPA Mapolres Bangka” jelas Mauldi, Senin (29/9/2025) sore.

Dilansir, pasutri ini merupakan warga pendatang yang baru 1 tahun lebih berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Pemali.

Kepala Desa Sempan , Sastrawan kepada timelines.id Senin (29/9/2025) malam mengatakan diketahui sang istri, DA berasal dari Bangka Tengah dan suaminya AA warga asal Sungailiat.

“Baru 1 tahun lebih mereka tinggal di sini. Itu rumah punya orang tuanya. Dan mereka baru menikah 2 tahunan,” jelas Sastrawan.

Baca Juga  Kali Ini Komisaris dan Pegawai PT RBT Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

Menurut kades dari informasi warga keduanya memang tidak memiliki pekerjaan dan diduga bermain judi online.

“Gak ada pekerjaan, suka nyelot (judi online-red) gitu lah katanya. Anaknya baru 1 masih kecil,” lanjutnya.

Kata kades, pasangan suami istri ini juga sering menjual alat alat rumah tangga untuk menyambung hidup selain melakukan portitusi.

“Barang barang di rumahnya sudah banyak yang dijual termasuk AC yang ada di rumah sudah dijual juga ke orang lain,” terangnya.

Selama ini warga tak menaruh curiga atas praktik portitusi yang dilakukan AA dan DA di Desa Sempan.

Unit Reskrim Polsek Pemali merespons cepat dugaan praktik prostusi yang dilakukan di permukiman salah satu desa di Kecamatan Pemali.

Baca Juga  Brak! Truk Vs Srigra di Desa Maras Senang, 2 Orang Tewas, 2 Kritis