Pasangan Suami Istri Kepergok Bawa 20,47 Gram Sabu dalam Tumis Cumi ke Lapas Sungailiat

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu yang disamarkan dalam masakan cumi untuk narapidana, Minggu (22/3/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Lapas Bukit Semut Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas jaga lapas yang mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka. Tak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.

Baca Juga  Bawa Sabu, Tiga ASN Kota Ternate Diamankan di Cempaka Putih Jakarta Pusat
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat berhasil menggagalkan
Barang bukti 20,48 gram sabu disimpan di dalam tumisan cumi. (Foto istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kotak makanan berisi cumi masak yang di dalamnya tersimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil.

Kapolres Bangka melalui kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas. Petugas kemudian mengamankan pasangan suami istri FA alias Piyeng (25), warga Sungailiat, serta JA alias Juling (24).

“Keduanya diduga terlibat dalam upaya pengiriman narkotika tersebut dan langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ujar IPTU Budi Prasetyo