Pasangan Suami Istri Kepergok Bawa 20,47 Gram Sabu dalam Tumis Cumi ke Lapas Sungailiat
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 20,47 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua orang berinisial FA dan JA menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sementara, Kalapas Bukit Semut Sungailiat, Saipul Badri menegaskan komitmen jajaran pengamanan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di dalam lapas.
“Seluruh jajaran pengamanan berkomitmen melaksanakan deteksi dini dan pengawasan secara optimal. Kami tidak memberikan ruang bagi masuknya barang terlarang, khususnya narkotika, ke dalam Lapas,”
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta komitmen kami dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Lapas Kelas IIB Sungailiat akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur lalu lintas barang dan kunjungan, sebagai bagian dari upaya preventif dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
