Batianus: Warga Kurang Mampu di Bateng Pengecualian Pelunasan PBB-P2
Batianus: Warga Kurang Mampu di Bateng Pengecualian Pelunasan PBB-P2
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik sedang mandapat sorotan masyarakat, tak terkecuali Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus.
Batianus mengatakan surat edaran ini bukanlah produk hukum daerah, melainkan imbauan dari kepala daerah, agar masyarakat taat pajak.
“Kemarin memang kami mendapatkan, bahwa ada surat edaran dari Pak Bupati terkait persyaratan layanan administrasi di masyarakat dan ASN, itu harus melunasi pajak PBB-P2,” ujar Batianus, Kamis (2/10/2025).
“Tentu yang pertama kami menganggap bahwa surat edaran itu bukan produk hukum daerah, itu mungkin sebatas himbauan dari kepala daerah,” sambungnya.
Batianus meminta, agar penerapan kebijakan tersebut tidak kaku, terutama pengecualian bagi warga kurang mampu.


