“Mungkin pemda memiliki kekhawatiran bahwa pendapatan asli daerah dari pajak PBB-P2 itu tidak tercapai targetnya, namun kami berharap kepala daerah untuk meninjau kembali surat edaran itu, karena ini sebetulnya bentuk himbauan, namun kami berharap penerapannya, baik itu di kelurahan dan desa jangan kaku, ada pengecualian bagi masyarakat kurang mampu, itu harus diperhatikan,” tuturnya.

Ia menilai, pada kondisi ekonomi (kurang baik) saat ini, agar kepala daerah melakukan peninjauan kembali kebijakan yang ada.

“Pelunasan PBB-P2 bukan salah satu syarat pengurusan administrasi kependudukan, jangan sampai kebijakan ini menghambat kepengurusan administrasi masyarakat, baik itu di perkotaan maupun perdesaan,” ujarnya.

Ia juga menghimbau, agar masyarakat tidak resah.

Baca Juga  KPU Bangka Tengah Tetapkan DPT Sebanyak 144.548 Pemilih

“Tentu masyarakat tidak perlu resah bahwa kepala daerah, kecamatan, kelurahan dan desa itu tetap ada pengecualian dalam surat edaran ini, mungkin satu dispensasi terhadal masyarakat kurang mampu,” imbuhnya.