Hal ini jelas berdampak langsung terhadap tuntutan ekonomi kehidupan rakyat penambang.

Padahal rakyat menginginkan adanya solusi terbaik dari pemerintah sehingga apa yang menjadi tujuan tata kelola pertimahan yang baik selaras dengan keinginan masyarakat penambang.

“Berdasarkan hal tersebut dan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, maka dengan ini kami beritahukan kepada Kapolda Babel rencana aksi damai di depan Kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang. Untuk itu kami mohon kerja sama yang baik dalam rangka pengamanan aksi damai tersebut.” Demikian petikan surat yang dilayangkan pada Minggu 28 September 2025.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolresta Pangkalpinang, Kapolres Bangka, Kapolres Bangka Selatan, Kapolres Bangka Tengah, Kapolres Bangka Barat, dan Dirut PT Timah Tbk.

Baca Juga  32 Rescuer Pangkalpinang Latihan SAR di Bawah Permukaan Air