Caturwulan Pertama 2023, 65 KIK Bangka Belitung Terdaftar di Kanwil Kemenkumham
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sebanyak 65 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Bangka Belitung telah dicatatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung pada Caturwulan pertama 2023 ini.
Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan terdiri dari 37 EBT (Ekspresi Budaya Tradisional), 22 PT (Pengetahuan Tradisional), 3 SDG (Sumber Daya Genetik), serta 3 PIG (Potensi Indikasi Geografis).
“Pencatatan KIK terbanyak yaitu dari wiliayah Kabupaten Belitung Timur, dengan jumlah 36 KIK. Terdiri dari 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 13 Pengetahuan Tradisional, 3 Sumber Daya Genetik dan 3 Potensi Indikasi Geografis,” jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini.
Beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dicatatkan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional Perang Ketupat dari Bangka Barat, Tari Kedidi dan Rebo Kasan dari Kabupaten Bangka, serta Murok Jerami dari Bangka Tengah.
Lalu Pengetahuan Tradisional Sindeng dari Bangka Selatan, serta Potensi Indikasi Geografis Kopi Baguk dan Kopi Gading dari Kabupaten Belitung Timur.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.