Kanwil Kemenkumham Babel juga telah menerima tujuh permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal baru yang akan segera divalidasi.

“Untuk perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Babel telah menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah. Lalu diadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, bagi masyarakat umum dan Pemerintah Daerah, serta pemetaan Kawasan Karya Cipta,” tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap Pemda di Babel untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di daerahnya, agar ada perlindungan hukum.

“Kita berharap pemerintah daerah di Babel agar segera mendaftar ini ya sehingga ada perlindungan hukumnya,” tukasnya.

Baca Juga  Agus Tarmidzi, Diplomat Ulung dari Bangka Belitung